Layanan
Audit, reviu, asurans, due diligence, dan pendampingan tata kelola yang independen dan sesuai standar profesi.
Layanan disusun mengikuti kerangka jasa Akuntan Publik dalam UU No. 5 Tahun 2011: jasa asurans (audit, reviu, dan asurans lainnya) serta jasa nonasurans yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen. Pilih layanan untuk melihat rinciannya, atau lihat dasar regulasi.
Audit Laporan KeuanganAudit umum terhadap laporan keuangan tahunan perusahaan, organisasi, dan entitas sektor publik.
Pemeriksaan atas laporan keuangan tahunan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajiannya, dilaksanakan sesuai Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik.
Cakupan
- Perusahaan swasta, BUMN/BUMD, koperasi, dan organisasi
- Entitas sektor publik, BLUD, dan organisasi nirlaba
- Pemahaman entitas dan penilaian risiko salah saji material
- Laporan auditor independen beserta komunikasi hal-hal penting kepada manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
Cocok untuk
Entitas yang wajib atau memerlukan laporan keuangan teraudit untuk regulator, pemegang saham, kreditur, maupun pemangku kepentingan lain.
Konsultasikan layanan iniAudit Kepatuhan & Audit KinerjaAudit terhadap kepatuhan pada regulasi dan efektivitas kinerja program atau kegiatan.
Evaluasi independen atas ketaatan entitas terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan perjanjian yang berlaku, serta penilaian atas ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan program atau kegiatan.
Cakupan
- Pengujian kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan yang relevan
- Penilaian efektivitas dan efisiensi program/kegiatan
- Identifikasi kelemahan pengendalian internal
- Rekomendasi perbaikan yang praktis dan dapat ditindaklanjuti
Cocok untuk
Pemerintah daerah, BLUD, BUMD, dan organisasi yang perlu memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata.
Konsultasikan layanan iniAudit Investigatif & ForensikPemeriksaan mendalam atas dugaan kecurangan atau penyimpangan keuangan.
Pemeriksaan terfokus untuk menelusuri, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan dugaan kecurangan (fraud) atau penyimpangan keuangan secara objektif dan sistematis, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan manajemen.
Cakupan
- Penelusuran transaksi dan pengumpulan bukti audit
- Analisis pola penyimpangan dan titik lemah pengendalian
- Dokumentasi temuan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
- Rekomendasi pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang
Cocok untuk
Entitas yang menerima laporan pengaduan atau menemukan indikasi penyimpangan keuangan dan memerlukan pemeriksaan independen.
Konsultasikan layanan iniReviu Laporan KeuanganJasa assurance terbatas untuk memberikan keyakinan sedang atas laporan keuangan.
Penelaahan laporan keuangan melalui prosedur permintaan keterangan dan prosedur analitis untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa tidak ada hal yang menyebabkan laporan keuangan disajikan tidak wajar.
Cakupan
- Permintaan keterangan dan prosedur analitis
- Cakupan prosedur lebih ringkas dibanding audit
- Waktu penyelesaian lebih singkat dan biaya lebih efisien
- Laporan reviu independen
Cocok untuk
Entitas yang membutuhkan keyakinan atas laporan keuangan tanpa kewajiban audit penuh, misalnya untuk keperluan internal, pendanaan, atau pelaporan berkala.
Konsultasikan layanan iniAssurance atas Informasi Non-KeuanganSeperti laporan keberlanjutan, laporan ESG, atau laporan berbasis sektor publik lainnya.
Asurans atas informasi selain laporan keuangan historis — antara lain laporan keberlanjutan, laporan ESG, dan laporan berbasis sektor publik — untuk meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap informasi yang dilaporkan.
Cakupan
- Laporan keberlanjutan dan ESG
- Laporan kinerja dan informasi berbasis sektor publik
- Evaluasi kriteria, ketertelusuran data, dan pengendalian pelaporan
- Laporan asurans independen
Cocok untuk
Perusahaan dan instansi yang menyusun laporan non-keuangan dan ingin menjadikannya lebih kredibel di mata publik, regulator, dan investor.
Konsultasikan layanan iniDue Diligence KeuanganPenelaahan kondisi keuangan target atau mitra. Bentuk penugasan mengikuti lingkup dan tujuan yang disepakati.
Due diligence tidak masuk ke satu kategori jasa saja. Klasifikasinya bergantung pada lingkup dan tujuan penugasan yang disepakati antara KAP dan klien: sebagai jasa asurans lainnya bila penugasan menuntut keyakinan atas informasi tertentu, atau sebagai jasa nonasurans (jasa terkait) bila hanya melaporkan temuan faktual. Bentuk, lingkup, dan laporan ditetapkan tertulis dalam surat penugasan sebelum pekerjaan dimulai.
Jasa Asurans Lainnya
Memberikan keyakinan kepada investor atau manajemen atas informasi keuangan atau nonkeuangan tertentu, misalnya asersi keuangan target akuisisi. Mengacu pada standar perikatan asurans.
Ada keyakinan (positif atau negatif)Jasa Nonasurans (Jasa Terkait)
Menyajikan temuan faktual dari prosedur yang disepakati, misalnya penyelidikan atas akun atau proses tertentu, tanpa opini dan tanpa keyakinan. Mengacu pada SJT 4400 (Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati).
Tanpa keyakinanCakupan
- Penelaahan kualitas laba, pendapatan, dan arus kas
- Penelaahan modal kerja, utang, komitmen, dan kewajiban tidak tercatat
- Prosedur dan bentuk laporan disepakati tertulis dalam surat penugasan
- Independensi, objektivitas, dan kerahasiaan sesuai Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Cocok untuk
Investor, calon pembeli, dan pelaku usaha yang akan melakukan akuisisi, investasi, kerja sama, atau pembiayaan. Aspek hukum dan perpajakan di luar lingkup kecuali disepakati dan diizinkan ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan layanan iniPendampingan Perbaikan Tata KelolaPendekatan berbasis risiko dan nilai tambah untuk perbaikan sistem dan kebijakan internal.
Lebih dari sekadar opini: KAP MAPPA mendampingi klien menindaklanjuti hasil audit untuk menciptakan perbaikan berkelanjutan pada sistem dan kebijakan internal, serta memperkuat sistem pengendalian internal.
Cakupan
- Pembahasan temuan dan rekomendasi bersama manajemen
- Penguatan sistem pengendalian internal
- Penyempurnaan kebijakan dan prosedur
- Pendekatan berbasis risiko dan nilai tambah
Cocok untuk
Klien yang ingin hasil audit berujung pada perbaikan nyata atas tata kelola keuangan dan pelaporan.
Konsultasikan layanan iniJasa kami mengikuti ketentuan profesi.
Lingkup jasa Akuntan Publik dan KAP diatur oleh peraturan berikut. Entitas di sektor jasa keuangan juga tunduk pada ketentuan OJK.
| Regulasi | Tentang | Peran |
|---|---|---|
| UU No. 5 Tahun 2011 | Akuntan Publik | Payung hukum profesi: lingkup jasa asurans dan nonasurans, perizinan, serta kewajiban Akuntan Publik dan KAP. |
| PP No. 20 Tahun 2015 | Praktik Akuntan Publik | Pelaksanaan praktik Akuntan Publik dan KAP. |
| PMK No. 186/PMK.01/2021 | Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik | Perizinan, pembinaan, dan pengawasan oleh Kementerian Keuangan. |
| POJK No. 9 Tahun 2023 | Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan | Berlaku bagi entitas sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB): pembatasan masa penggunaan jasa, rotasi, dan independensi. |
| SJT 4400 (IAPI) | Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati | Dasar penugasan prosedur yang disepakati, termasuk due diligence yang hanya melaporkan temuan faktual. |
Pengalaman lintas sektor.
Pendekatan disesuaikan dengan karakter, risiko, dan kebutuhan setiap entitas.
Berbasis risiko, berorientasi nilai tambah.
- 1
Pemahaman Entitas
Memahami bisnis, regulasi, dan konteks lokal klien sebelum penugasan dimulai.
- 2
Penilaian Risiko
Mengidentifikasi area berisiko tinggi agar prosedur difokuskan pada hal yang paling material.
- 3
Pelaksanaan Prosedur
Mengumpulkan bukti yang cukup dan tepat sesuai standar profesional yang berlaku.
- 4
Komunikasi Temuan
Membahas hasil dan rekomendasi secara terbuka bersama manajemen.
- 5
Pelaporan & Tindak Lanjut
Menerbitkan laporan tepat waktu dan mendampingi perbaikan sistem internal.
Belum yakin layanan mana yang tepat?
Ceritakan kebutuhan Anda. Kami bantu menentukan jenis layanan dan lingkup penugasan yang sesuai.