Audit Laporan Keuangan BLUD: Siapa Pemeriksanya dan Apa Peran KAP?
01 November 2026

Pertanyaan yang sering muncul di puskesmas dan rumah sakit daerah berstatus BLUD adalah: apakah laporan keuangan kami wajib diaudit KAP? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, dan salah menjawabnya bisa membuat anggaran terbuang untuk audit yang tidak diwajibkan, atau sebaliknya, membuat BLUD tidak siap menghadapi pemeriksa yang sebenarnya.
Dasar aturan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Pasal 99 ayat (3) dan ayat (7) menyatakan bahwa laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diaudit oleh “pemeriksa eksternal pemerintah” sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan keuangan BLUD terdiri dari tujuh komponen: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyajiannya mengacu pada PSAP 13 tentang penyajian laporan keuangan BLU.
Siapa yang dimaksud “pemeriksa eksternal pemerintah”
Tulisan Kanwil DJPb Riau menafsirkan frasa itu dengan merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 981/103/Keuda tanggal 11 Januari 2021 tentang Laporan Keuangan BLUD. Alurnya sebagai berikut:
- BLUD diterapkan pada perangkat daerah, yang merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
- Laporan keuangan BLUD merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan pemerintah daerah.
- BLUD memakai sistem SAP seperti pemerintah daerah.
- Menurut peraturan perundang-undangan, BPK memeriksa pemerintah daerah, termasuk perangkat daerahnya.
Kesimpulan tulisan itu: pemeriksa eksternal yang dimaksud adalah BPK, dan Kantor Akuntan Publik tidak diwajibkan oleh ketentuan tersebut. Perlu dicatat bahwa ini penafsiran dalam sebuah artikel, bukan teks resmi. Pengelola BLUD sebaiknya membaca langsung surat Mendagri dan peraturan daerah masing-masing, serta bertanya kepada biro hukum atau badan pengelola keuangan daerah.
Jangan tertukar: BLUD bukan BLU pusat
Badan Layanan Umum (BLU) di tingkat pusat memiliki rezim yang berbeda dari BLUD. Beberapa sumber menyebut BLU pusat diaudit oleh KAP. Karena itu, jangan menyalin praktik BLU pusat ke BLUD tanpa mengecek dasar hukumnya.
Lalu, di mana peran KAP?
Walaupun tidak diwajibkan, KAP dapat membantu BLUD dengan jasa yang sah dan bermanfaat:
| Kebutuhan BLUD | Jasa KAP yang relevan | Catatan |
|---|---|---|
| Siap menghadapi pemeriksaan BPK | Reviu kesiapan laporan keuangan dan dokumen pendukung | Bukan opini, bersifat perbaikan |
| Menguji satu area (pendapatan, persediaan, aset) | Prosedur yang disepakati | Hanya temuan atas prosedur yang disepakati |
| Memenuhi permintaan pihak ketiga (bank, mitra) | Audit sukarela atas laporan tertentu | Pastikan kerangka pelaporan jelas dan disetujui pemberi tugas |
| Menguatkan pengendalian | Evaluasi sistem dan SOP pendapatan, kas, serta pengadaan | Berguna untuk puskesmas dan RSUD |
| Meningkatkan kapasitas SDM | Pelatihan penyusunan laporan dan rekonsiliasi | Disesuaikan dengan PSAP 13 |
KAP tidak boleh menggantikan peran BPK, dan opini KAP atas laporan BLUD tidak otomatis menggantikan pemeriksaan BPK. Ruang lingkup dan tujuan penugasan harus tertulis jelas sejak awal.
Masalah yang paling sering muncul di lapangan
Beberapa studi pengabdian masyarakat dan riset tentang BLUD kesehatan mengidentifikasi masalah yang berulang:
- Rekonsiliasi BLUD dengan SKPD induk, terutama perlakuan pendapatan BLUD dalam laporan konsolidasi pemerintah daerah.
- Manajemen dokumen pendukung audit. Banyak puskesmas belum punya sistem pengarsipan bukti yang memadai.
- Kesiapan menerapkan ketentuan pelaporan baru. Satu studi pada RSUD menilai instansi itu belum siap menerapkan ketentuan pelaporan Permendagri 79/2018 pada tahun-tahun awalnya.
Masalah di atas bukan kegagalan individu, melainkan akibat kompleksitas: BLUD harus fleksibel secara operasional sekaligus patuh pada standar pemerintah.
Daftar periksa kesiapan laporan BLUD
- Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi sudah ditetapkan dan dipahami bendahara serta pelaksana akuntansi.
- Seluruh pendapatan layanan, jasa, hibah, dan hasil kerja sama tercatat dan direkonsiliasi dengan rekening bank.
- Persediaan obat dan bahan habis pakai, serta aset tetap, memiliki catatan dan hasil opname yang rapi.
- Utang dan piutang diklasifikasikan benar, termasuk piutang klaim.
- Rekonsiliasi dengan SKPD induk dilakukan tepat waktu dan terdokumentasi.
- Bukti pengeluaran disimpan lengkap sesuai ketentuan pengarsipan.
- Catatan atas laporan keuangan menjelaskan kebijakan, rincian akun, dan pengungkapan yang diperlukan.
Intinya: untuk BLUD, pertanyaan pertama bukan “KAP mana yang kita pilih”, melainkan “apakah laporan kita siap diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang”. KAP bisa menjadi mitra untuk menjawab pertanyaan kedua dengan cara yang sah dan tepat guna.
Catatan: penafsiran siapa pemeriksa BLUD bersumber dari satu tulisan Kanwil DJPb Riau. Untuk kepastian, rujuk Permendagri 79/2018, Surat Mendagri 981/103/Keuda (11 Januari 2021), dan ketentuan daerah Anda.
Layanan terkait di E-Katalog KAP MAPPA
Jasa yang relevan dengan topik ini tersedia di INAPROC E-Katalog Elektronik atas nama KAP MAPPA Tarakan:
- Jasa Pendampingan Pengelolaan Keuangan BLU
- Jasa Pendampingan Perencanaan Anggaran BLU
- Jasa Audit Laporan Keuangan BUMD dan BLUD
- Jasa Prosedur yang Disepakati (AUP) atas Informasi Keuangan
Lihat seluruh layanan KAP MAPPA di E-Katalog. Harga pada halaman produk adalah harga acuan awal; harga akhir disepakati melalui negosiasi.