Tentang Kami
Integritas, independensi, dan kompetensi — dari Kalimantan Utara, untuk Indonesia.
Kantor Akuntan Publik pertama yang berdomisili di Kalimantan Utara.
Kantor Akuntan Publik MAPPA beroperasi resmi di Kota Tarakan. Kami hadir dari kebutuhan akan layanan akuntan publik yang kredibel dan berintegritas tinggi, serta mendorong tata kelola yang baik melalui layanan assurance berstandar nasional. Dengan pemahaman atas dinamika ekonomi lokal, kami menjadi mitra bagi entitas bisnis, pemerintahan, dan organisasi nirlaba di kawasan perbatasan Indonesia.
- Memahami konteks dan tantangan lokal secara langsung
- Fokus pada assurance berkualitas tinggi dan tepat guna
- Tim profesional dengan kombinasi akademik dan praktik audit
- Komitmen jangka panjang terhadap tata kelola daerah

Menjadi Kantor Akuntan Publik terpercaya di Kalimantan Utara yang mendorong tata kelola akuntabel dan berkelanjutan melalui layanan assurance yang unggul.
- 01Memberikan layanan audit dan assurance yang independen, objektif, dan sesuai standar profesional.
- 02Mendampingi klien dalam memastikan keandalan informasi keuangan yang disampaikan kepada publik dan regulator.
- 03Membangun kepercayaan masyarakat terhadap laporan keuangan dan sistem pengendalian internal.
- 04Meningkatkan kualitas tata kelola klien melalui pendekatan berbasis risiko dan nilai tambah.
Prinsip yang kami pegang.
Integritas
Menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam setiap layanan.
Profesionalisme
Memastikan kualitas dan ketepatan waktu dalam pekerjaan audit.
Kearifan Lokal
Beroperasi dengan pemahaman mendalam terhadap konteks sosial, ekonomi, dan budaya daerah.
Kolaboratif
Bersinergi dengan klien dan regulator untuk menciptakan hasil audit yang berdampak positif.
Dipimpin akuntan publik, dikerjakan tim auditor.
KAP MAPPA dipimpin oleh Mappa Panglima Banding, CPA, Partner dan Pendiri sekaligus Akuntan Publik terdaftar (No. Reg. AP.2014). Penugasan dikerjakan bersama tiga auditor, yaitu Muhammad Tharmizi Junaid, Roni Padliansyah, dan Muhammad Irfandy Azis, dengan perpaduan latar belakang akademik dan praktik audit.
Berizin, terdaftar, dan dapat diverifikasi.
KAP MAPPA beroperasi berdasarkan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik dari Menteri Keuangan RI (KMK No. 764/KM.1/2024, 20 Desember 2024). Partner memegang Izin Akuntan Publik No. Reg. AP.2014 (KMK No. 361/KM.1/2024, 6 Juni 2024, berlaku lima tahun) dan terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dengan No. Reg. IAPI 4000. Kegiatan usaha tercatat pada sistem OSS dengan NIB 2602250101365 (KBLI 69201).
Praktik kami mengacu pada UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaannya (dasar regulasi). Keabsahan dapat diperiksa melalui PPPK Kemenkeu, IAPI, dan OSS.
Siap menjadi mitra tata kelola Anda.
Kami melayani perusahaan, lembaga, dan instansi yang ingin meningkatkan kepercayaan melalui laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.