KAP MAPPA · Tata Kelola

Laporan Keuangan Dana Desa dan BUMDes: Dari Siskeudes sampai Audit, Di Mana Peran KAP?

01 November 2026

Ilustrasi rumah desa yang melambangkan dana desa dan BUMDes

Dana desa sampai ke kas desa dalam jumlah yang tidak kecil, dan masyarakat desa berhak tahu ke mana uang itu pergi. Pertanggungjawabannya diatur rapi, tetapi pelaksanaannya di lapangan sering terbentur kapasitas pengelola. Artikel ini menjelaskan alur laporan keuangan desa, siapa yang mengawasinya, dan di titik mana KAP dapat membantu.

Alur pengelolaan keuangan desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur lima tahap: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Prinsipnya transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini menggantikan Permendagri 113 Tahun 2014 dan menempatkan Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.

Untuk mempermudah, pemerintah dan BPKP mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang sudah disesuaikan dengan Permendagri 20/2018 dalam versi 2.0. Kepala desa menyusun laporan dengan menggabungkan laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan, lalu menyampaikan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes.

Siapa yang mengawasi

Pihak Peran
Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Pengawasan langsung melalui musyawarah desa dan keterbukaan informasi
Inspektorat daerah (APIP) Pembinaan dan pengawasan internal pemerintah atas keuangan desa
BPKP Pengawasan melalui peran assurance dan consulting, dengan aplikasi Siswaskeudes
BPK Tidak memeriksa desa secara langsung; memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah secara rutin

Dalam sumber yang kami baca, tidak ada kewajiban audit laporan keuangan desa oleh KAP. Pengawasan dijalankan oleh unsur pemerintah. Namun beberapa kajian menyebut efektivitas pengawasan inspektorat masih terbatas oleh jumlah SDM dan sarana, dan menyarankan pelibatan akuntan serta auditor dalam tata kelola dan pengawasan dana desa.

BUMDes: wilayah yang lebih dekat dengan KAP

Badan Usaha Milik Desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 58 mewajibkan pertanggungjawaban melalui laporan semesteran dan laporan tahunan. Lampiran Peraturan Menteri Desa tentang panduan penyusunan laporan keuangan BUM Desa secara eksplisit menyebut dirinya sebagai acuan bagi pelaksana akuntansi, bagi pengguna laporan, dan bagi akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUM Desa.

Artinya, laporan keuangan BUMDes dirancang agar dapat diaudit. Namun kenyataannya, sebuah kajian pendampingan menyebut sebagian besar BUM Desa belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai, sehingga transparansi rendah. Riset lain menemukan laporan BUMDes belum memenuhi standar akuntansi dan publikasinya terbatas.

Peran KAP: pendamping, bukan pengganti pengawas

Peran KAP di desa bersifat pelengkap dan sukarela, kecuali ada ketentuan atau perjanjian yang mensyaratkan lain:

  1. Audit atau reviu BUMDes untuk keperluan kerja sama, pembiayaan, atau pelaporan kepada pemerintah desa dan musyawarah desa.
  2. Prosedur yang disepakati atas program tertentu, misalnya penggunaan penyertaan modal desa atau pengelolaan unit usaha.
  3. Pendampingan menuju laporan siap audit. Pengabdian masyarakat di beberapa BUMDes menunjukkan bahwa penyusunan laporan sesuai pedoman, SOP keuangan, dan pengendalian internal membuat BUMDes lebih siap menghadapi audit eksternal.
  4. Pelatihan bagi aparatur desa dan pengurus BUMDes tentang pencatatan, rekonsiliasi kas, dan penyusunan laporan.

KAP tidak menggantikan inspektorat, BPKP, atau BPK. Penugasan harus tertulis, ruang lingkupnya jelas, dan kesimpulan tidak melampaui pekerjaan yang dilakukan.

Daftar periksa laporan desa yang “siap diperiksa”

  1. Buku kas umum, buku pembantu, dan bukti transaksi tersimpan lengkap dan berurutan.
  2. Realisasi tercatat di Siskeudes sesuai dokumen anggaran, dan data diperbarui tepat waktu.
  3. Rekening kas desa direkonsiliasi setiap bulan.
  4. Pajak yang dipungut dan disetor sudah dicatat dan bukti setornya tersimpan.
  5. Aset desa terdaftar, dan perubahan aset dicatat.
  6. Laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan peraturan, serta diinformasikan kepada masyarakat.
  7. Untuk BUMDes: pencatatan terpisah dari keuangan pribadi pengurus, laporan semesteran dan tahunan, serta pembagian hasil usaha sesuai AD/ART.

Tanda bahaya

  • Pembukuan yang hanya mencatat penerimaan dan pengeluaran tanpa neraca bagi BUMDes.
  • Bukti belanja yang tidak lengkap atau tanggalnya tidak masuk akal.
  • Keterlambatan laporan pertanggungjawaban berulang.
  • Pengurus BUMDes yang merangkap pengelola kas tanpa pemisahan tugas.

Intinya: akuntabilitas dana desa dijaga berlapis oleh masyarakat, inspektorat, dan BPKP. KAP paling berguna sebagai mitra yang membantu desa dan BUMDes menyiapkan laporan yang tertib, sehingga pemeriksaan dari pihak mana pun berjalan lebih ringan.

Catatan: batas waktu penyampaian laporan, perubahan atas Permendagri 20/2018, dan ketentuan terbaru dana desa 2026 perlu dicek pada peraturan yang berlaku. Dalam penelusuran kami tidak ditemukan kewajiban audit KAP atas laporan keuangan desa.

Layanan terkait di E-Katalog KAP MAPPA

Jasa yang relevan dengan topik ini tersedia di INAPROC E-Katalog Elektronik atas nama KAP MAPPA Tarakan:

Lihat seluruh layanan KAP MAPPA di E-Katalog. Harga pada halaman produk adalah harga acuan awal; harga akhir disepakati melalui negosiasi.

Sumber

Butuh pendampingan untuk organisasi Anda?Diskusikan kebutuhan audit dan assurance bersama tim KAP MAPPA.
Hubungi Kami

Kembali ke Insights